Terduga pengedar 21 gram Sabu diringkus di Pasar Lama Batulicin

[] Istimewa TERDUGA PENGEDAR - Yl, terduga pengedar narkoba, usai diringkus bersama barang bukti 11 paket sabu.kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – YI (29), seorang pemuda warga Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) atas dugaan menjual, mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

Terduga pelaku tersebut, diamankan, pada Kamis 3 Februari 2022 pukul 14.00 Wit, di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Batulicin, terang Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Hl Made Rasa, Minggu (6/2/22) sore.

Bacaan Lainnya

Pos terkait