“Saat keduanya meminum-minuman keras oplosan sekitar pukul 07.00 Wita, pada Kamis (3/2/22) itu, membuat keduanya tertidur di lokasi kejadian.
Namun saat Z terbangun terlebih dahulu. Ia lalu membangunkan korban untuk kembali meminta dibelikan minuman keras oplosan tersebut.
Karena sang istri masih dalam keadaan tidur pulas, dikarenakan pengaruh alkohol, di situlah terjadi peristiwa pembunuhan tersebut, jelas Kompol Susilo.
Korban yang tak menggubris permintaan pelaku, spontan membuat Z naik pitam, dan langsung menganiaya korban menggunakan pisau gunting kuku, sehingga membuat Fatmawati meninggal dunia.
“Atas ulahnya, Z yang tak lain adalah suami siri korban, itu terancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, ” pungkas Kompol Susilo.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





