Diduga Cabuli Aparatnya, oknum Kades di Kusan Hilir diamankan Polisi

[]istimewa TIDAK DITAHAN - SA, oknum kades di Kecamatan Kusan Hilir, yang diduga melakukan pencabulan atas perangkat desanya, namun belum dilakukan penahanan.kristiawan(kalselpos.com)

Untuk saat ini, barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa SK pengangkatan jabatan kepala desa dan struktur jabatan perangkat desa.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, untuk tersangka SA dikenakan Pasal 289 dan atau Pasal 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait