Untuk saat ini, barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa SK pengangkatan jabatan kepala desa dan struktur jabatan perangkat desa.
Dijelaskan, untuk tersangka SA dikenakan Pasal 289 dan atau Pasal 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





