Diduga Cabuli Aparatnya, oknum Kades di Kusan Hilir diamankan Polisi

[]istimewa TIDAK DITAHAN - SA, oknum kades di Kecamatan Kusan Hilir, yang diduga melakukan pencabulan atas perangkat desanya, namun belum dilakukan penahanan.kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com —Diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang perangkat desanya, seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Atas aksi tak senonoh tersebut, oknum kades berinisial SA (56), ini langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanbu.

Bacaan Lainnya

Anehnya, meski menyandang status tersangka dugaan pencabulan,
SA justru tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor dua minggu sekali ke Satreskrim Polres Tanbu, lantaran ada jaminan pihak keluarga dan pengacaranya.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H Iberahim Made Rasa, kepada kalselpos.com, Kamis (03/02/2022) siang, membenarkan kejadian tindak pidana pencabulan dengan tersangka seorang oknum kades di Kecamatan Kusan Hilir tersebut.

Kejadian ini berawal atas laporan dari korban SR (28) bersama lima orang saksi lainnya ke Satreskrim Polres Tanah Bumbu, pada 29 Desember 2021 lalu.

Selanjutnya, dilakukan penyeledikan dan benar terduga pelaku SA menarik tangan korban SR untuk dibawa ke ruang kerjanya, lalu korban dirangkul dan dicium pipinya, hingga dipegang payudaranya.

Pos terkait