Pemilik obat Terlarang dan Pengedar sabu diamankan dari dua lokasi Berbeda

[]istimewa Dua terduga pelaku pengedar obat terlarang dan sabu, yakni Ju dan SD usai diamankan bersama sejumlah barang bukti. adiyat(kalselpos.com)

Ju yang warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, ini diamankan di tepi jalan Desa Banjang, Kecamatan Banjang, HSU.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan Ju, didapati obat-obatan berwarna putih yang berlogo ‘Y’ sebanyak 221 butir, juga uang tunai,” ungkap Iptu Siswadi, Senin (31/1) kemarin.

Kasus kedua ditangani oleh pihak Polsek Danau Panggang, terkait kasus sabu dengan terduga pelaku, SD alias Ikin (41) yang diamankan oleh petugas di rumah, di Desa Danau Panggang.

“Dari SD alias Ikin ini, polisi mendapati satu paket jenis sabu dengan berat kotor 0,4 atau bersih 0,2 gram, satu sabu berat kotor 0,9 dengan bersih 0,7 gram, satu paket sabu berat kotor 0,9 dan bersih 0,7 gram. Total berat bersih tanpa plastik 1.6 gram,” rincinya.

Selain sabu, juga disita barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp300 ribu.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait