“Jika hanya diselesaikan lewat perdata maka sama halnya mengkerdilkan masalah dan melukai nurani hukum. Karena kasus ini sangat kental nuansa pidananya,” tuturnya
Selain itu, ia juga menjelaskan hal yang patut menjadi evaluasi para penegak hukum. Suparji mencontohkan kasus mafia tanah yang belum bisa surut. Terlebih, korban mafia tanah sudah banyak dengan kerugian yang sangat besar.
“Lalu penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kita berharap banyak terhadap Kejaksaan yang digawangi bapak ST. Burhanuddin menuntaskan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme hukum. Karena setiap pelanggaran HAM berat, yang menjadi korban pasti rakyat kecil,” turutnya.
Suparji juga mendukung 9 rencana program Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut sangat bagus terutama dalam soal penuntutan berdasarkan hati nurani dan penuntasan pelanggaran HAM berat.
“Diharapkan di tahun 2022 jajaran korps adhyaksa merealisasikan rencana program tersebut. Sehingga kedepan penegakan hukum yang berpihak pada keadilan dan sesuai nurani masyarakat benar-benar terwujud,” katanya.
Kejaksaan, kata dia, perlu memantau pelaksanaan dilapangan terhadap program strategis yang untuk kepentingan masyatakat, karena banyak di lapangan masih terjadi penyimpangan. Antara lain pogram pemerintah pencegahan covid salah satunya karantina kesehatan yang belum maksimal, terindikasi ada yang lolos karena kolusi dengan petugas.
“Pelaksanaan karantina kesehatan bagi warga negara Indonesia yg baru masuk Indonesia, seperti para TKI juga terindikasi dimainkan petugas,” tukasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





