Pemekaran DOB Takamlima murni keinginan Masyarakat 12 Kecamatan

- Ketua panitia percepatan DOB Takam 5 yang juga merupakan anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah.(Fauji (kalselpos.com)

KOTABARU, kalselpos.com – Rabbiansyah atau yang akrab disapa Roby yang juga merupakan anggota DPRD Kotabaru dan merupakan ketua tim percepatan pemekaran Tanah Kambatanglima (Takam 5) menanggapi teknis pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).

Menurutnya, hal itu ada dua cara hanya saja pemekaran Takam 5 tersebut dimulai dengan cara berjenjang mulai dari usulan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa, kemudian ada rekomendasi selanjutnya usulan tersebut disetujui oleh Bupati dan DPRD.

Bacaan Lainnya

“Setelah ada persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten, maka langkah selanjutnya persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi. Kemudian, selanjutnya dilakukan kajian akademis layak untuk d imekarkan dan akan naik kejenjang berikutnya Ke Dirjen Otda Kemendagri,” paparnya.

Dijelaskannya lebih jauh, DOB termuat dalam aturan keputusan akhir karena bentuknya UU maka peran DPD RI, DPR RI dan Presiden berperan. Apabila ditanyakan apakah Takam 5 dan Gambut Raya sudah masuk ke DPR RI, maka tentu saja secara resmi belum tetapi Takam 5 dan Gambut Raya sudah tercatat di Dirjen Otda Kemendagri.

“Kami berharap di tahun 2022 akan bisa menyelesaikan kajian akademis untuk sebuah kabupaten baik geografinya, demografinya, keamananya, sospol, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah serta kemampuan penyelenggara daerah dan tidak kalah penting nanti mengejar 100 persen sangat setuju pada poin persepsi publik,” jelasnya kemudian.

Intinya, sambungnya, DOB Takam 5 di inginkan yang murni suara masyarakat Takamlima, dan pemekaran DOB Takam 5 salah satu alasannya adalah melihat luas dari 13 kabupaten kota.

“Untuk Kabupaten Kotabaru saja luasnya mencapai seperempat Provinsi Kalimantan Selatan, dengan begitu DOB Takam 5 murni keinginan dari 12 Kecamatan serta 109 Desa,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait