Diketahui eksekusi
terhadap diri terpidana kasus pemerkosaan, ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1393 K/Pid/2008
tanggal 21 Januari 2009, yang menyatakan terpidana RC terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan, dengan amar putusan
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, ucap Romadu Novelino.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 755/Pid. B/2007/PN.BJM,
tanggal 30 April 2008, menyatakan membebaskan RC dari
segala dakwaan .
Atas putusan tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU melakukan Kasasi,
sebelum turun putusan dari Mahkamah Agung Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009, yang menyatakan RC terbukti melanggar Pasal 286 KUHP, beber Romadu Novelino.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





