Banjarmasin, kalselpos.com – Tim Intelijen
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (27/1/22) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB,
berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus perkosaan, berinisial RC dari Polda Jambi.
Dari informasi, RC merupakan oknum aparat, hingga tim eksekutor dari Kejari Banjarmasin langsung berkoordinasi dengan Polda Jambi (sesuai lokasi akhir).
Giat yang langsung dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman SH
MH bersama dengan tim jaksa
pelaksana putusan atau eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin tersebut, dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021
tertanggal 25 November 2021.
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, Kamis (27/1/22) malam, terpidana kasus pemerkosaan, ini dieksekusi, lantaran tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor sebanyak tiga kali, untuk dilakukannya pelaksanaan putusan pengadilan.
Selanjutnya melalui koordinasi
yang baik antara Kejati Kalsel melalui Asisten Intelijen dengan pihak
Polda Jambi, akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap RC, sekaligus dilakukan penjemputan oleh
tim jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin dari Polda Jambi, sebelum diserahkan ke Lapas Kelas II Jambi, untuk dilakukan penahanan atau menjalani hukuman.





