Namun ia menegaskan, Kepolisian sudah tegas dengan memecat Bripka BT, karena melalui persidangan komisi kode etik yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri.
Sedangkan pada proses hukum pidana umum, Bripka BT pun telah divonis bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.
Di mana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Bripka BT divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut ditetapkan majelis hakim yang diketuai, Moh Yuli Hadi, pada Selasa (11/1/2022) lalu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com.





