Sempat ajukan Banding, Bripka BT, oknum Polisi pelaku Rudapaksa tetap Dipecat 

Kombes Pol Mochamad Rifa’i. s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Upaya banding dalam persidangan komisi kode etik Polda Kalsel rontok, oknum polisi berinisial Bripka BT, dipastikan tetap dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kemarin di sidang kode etik, yang bersangkutan mengajukan banding. Hasil sidang banding sesuai rekomendasi sidang pertama, jika yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.

Bacaan Lainnya

Ini disampaikannya dalam kegiatan silaturahmi Bidanf Humas Polda Kalsel dengan wartawan, Kamis (27/1/2022) siang.

Menurut Kombes Rifa’i, persidangan sendiri dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.

Dengan sudah ditetapkannya hasil persidangan banding, maka Polda Kalsel tinggal melaksanakan upacara pelepasan yang bersangkutan.

“Biasanya yang bersangkutan tidak mau hadir. Silakan saja tapi kita akan tetap lakukan pemecatan,” tegas Kombes Rifa’i.

Terkait masih banyaknya reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat terkait perkara Rudapaksa yang menyeret Bripka BT, Kabid Humas menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.

Pos terkait