Buronan Kejari HSU ditangkap di Banjarmasin

[]istimewa DITANGKAP - Syarif Hidayat alias Syarif alias Upik Cacar (46), merupakan buronan Kejari HSU usai ditangkap tim Tabur kejaksaan Jalan Soetoyo S, Gang Keluarga Kelurahan Kertak Baru, Rabu (26/1) tengah malam.s.a lingga (kalselpos.com)

“Tentunya dalam program kegiatan tangkap buron, dan tetap berharap terus bekerja demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” ujar Kajati, melalui Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH MH.

Bacaan Lainnya

Disebut, terpidana Syarif Hidayat alias Syarif alias Upik Cacar, ini terkait kasus Narkotika. Ia sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari HSU.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp800.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Sehari sebelumnya tim juga mengamankan seorang DPO, pada Selasa (25/1), sekitar pukul 17.30 Wita, di pos keamanan Kantor Kecamatan Amuntai Selatan, Desa Telaga Silaba.
Terpidana atas nama Fathurahhman alias Ahur (26), juga terkait perkara Narkotika.
Sebelumnya, terpidana Ahur melarikan diri, sehingga menjadi buron selama 6 tahun dan telah menjalani masa penahanan sekitar 6 bulan.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait