Borunan kasus Narkotika diringkus Intelijen Kejari HSU

[]adiyat PIMPIN PRESS RILIS - Kajari HSU, Novan Hadian saat memimpin press rilis penangkapan terhadap FK (rompi orange), DPO kasus Narkotika, Selasa (25/1/22) kemarin.(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang buronan kasus Narkotika. Penangkapan dilakukan oleh Seksi Intelijen yang dibantu Unit Jatanras Polres setempat, Selasa (25/1) kemarin, di Amuntai.

Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO), pada perkara Narkotika yang terjadi tahun 2015 ini, dipimpin langsung Kasi Intel Kejari HSU, Rudi Firmansyah bersama tim.

Bacaan Lainnya

Kajari HSU, Novan Hadian saat press rilis di depan kantor menyampaikan, penangkapan FH (26) yang merupakan DPO, ini dilakukan di depan Kantor Kecamatan Amuntai Selatan, Desa Telaga Silaba atau lebih tepatnya di depan Pos Kamling, sekitar pukul 17.30 Wita.

Kajari yang memimpin press rilis bersama Kasi Pidum dan Intel melanjutkan, terpidana FH pada tahun 2015 tersandung kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu. Pada sidang saat itu, FH dituntut JPU selama 9 tahun dengan Pasal 114 ayat 1.

“Tetapi pada putusan Pengadilan Negeri Amuntai terdakwa diputus bebas di tahun 2016, di tanggal 20 Januari. Kemudian jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Amuntai tersebut, kasasi diterima oleh Mahkamah Agung, pada 16 November 2016 dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa FH,” ungkapnya.

Namun saat terdakwa FH saat akan dieksekusi, tidak berada di tempat atau di domisili yang bersangkutan.

Di tahun 2022, dari penelusuran Intelijen berdasarkan laporan dan informasi masyarakat, FH diketahui sedang berada di Amuntai, “Karena itu, saya perintahkan Kasi Intel untuk segera menjemput terdakwa FH,” jelas Novan Hadian.

FH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk hukuman 1,6 tahun sesuai putusan MA.

Terkait penangkapan, Kasi Intelijen, Rudi Firmansyah saat dikonfirmasi menerangkan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat hingga data kependudukan terdakwa FH.

Pos terkait