Banjarmasin, kalselpos.com -Melalui akun instagram miliknya, seorang mahasiswi di Banjarmasin, berinisial DP menceritakan kronologis kasus rudapaksa atau perkosaan yang menimpanya.
Meski pelaku atau terdakwa yang merupakan seorang oknum polisi berinisial, Bripka BT, sudah divonis bersalah, namun korban DP menyatakan tetap kecewa.
Alasannya, hukuman yang dijatuhkan pengadilan dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam persidangan yang dilakukan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, jaksa menuntut terdakwa, yakni oknum Bripka BT dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan, vonis yang dijatuhkan hakim 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, korban DP nekat membeberkan kisah pilu yang dialaminya di media sosial (medsos).
Upaya korban menuntut keadilan langsung direspon petinggi universitas, di mana korban DP kuliah, dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, Senin (24/1/22) kemarin.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku atau terdakwa melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap dirinya.
Sang oknum Bripka BT kenal dengan korban saat magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, pada Juli hingga Agustus 2021.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman menegaskan, adapun alasan jaksa penuntut umum menerima keputusan majelis hakim, dikarenakan putusan hakim itu telah memenuhi seperdua dari putusan majelis hakim.
Terkait viralnya unggahan korban tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Asintel akan memerintahkan bidang hukum untuk menyelidiki, apakah ada unsur pelanggaran kode etik dalam suasana persidangan hingga selesai.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





