Namun faktanya, di BAP, JN tertulis sudah di dampingi oleh kuasa hukum dari LKBH ULM Banjarmasin.
“Tapi di BAP itu, kuasa hukum yang mendampingi bukan advokat, tapi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
“Hal itu yang kami pertanyakan, apakah itu sah?” imbuhnya.
Kejanggalan lain anggota dari BNNP Kalsel menggunakan teknik Under Cover Buy (UCB) saat menangkap JN. Namun di persidangan tidak sama sekali disampaikan.
“Dalam persidangan diketahui tidak ada transaksi antara klien kami dengan anggota yang menangkap,” beberbya
Lebih jauh, Dewa juga menyesalkan tidak adanya pemeriksaan terhadap terduga pelaku lain, yakni DW sebagai pemilik barang dan TN teman JN yang mengirimkan narkoba tersebut, yang saat ini berada di Lapas Medan.
Menanggapi pledoi itu, JPU, Ira Dwi Purbasari tetap pada pendiriannya, yakni meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Kemudian mengabulkan semua tuntutan jaksa yang telah dibacakan, pada Senin (10/1), yakni menuntut terdakwa JN dengan hukuman 13 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





