Banjarmasin, kalselpos.com – Terduga kurir narkoba asal Banjarbaru, JN (34) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/1) petang.
Agenda sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro itu, yakni terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa JN, pada Senin (17/1) pekan lalu.
Adapun pledoi yang disampaikan oleh JN dengan kuasa hukumnya, Krishna Dewa yaitu meminta agar terdakwa dibebaskan.
Alasan kuasa hukum meminta agar terdakwa JN dibebaskan, dikarenakan proses penangkapan hingga penyidikan oleh BNNP Kalsel dinilai banyak terjadi cacat prosedur.
“Adanya kecurigaan soal absah atau tidaknya BAP oleh penyidik BNNP Kalsel karena adanya perbedaan Sprindik dengan Laporan Kasus Narkotika (LKN),” ungap Krishna Dewa.
Sewaktu diperiksa oleh polisi, kata Dewa, JN tidak sekalipun di dampingi oleh kuasa hukum.





