Gugatan kerugian, kata dia, bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan.
Namun Boyamin menegaskan, meskipun Hakim mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi.
“Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja lagi dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” jelas Boyamin.
Pasca gugatan dianggap dibacakan, Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan, pada Selasa (18/1/2021) besok, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Ditemui seusai persidangan, ketua Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, H Safe’i menegaskan, gugatan praperadilan yang dilayangkan, agar permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut.
“Sebab kami para pemilik armada sangat terpukul dengan adanya bunga cicilan dari bank, apalagi tidak adanya pemasukan yang sudah berbulan-bulan ini, ” ungkapnya.
H Safe’i menambahkan, hingga sampai dengan hari ini pihaknya masih belum ada mendapatkan keringanan dari pihak bank.
“Semoga permasalahan ini cepat selesai agar kami tidak terlalu berat membayar sisa kredit yang sudah menumpuk ini,” tegasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





