Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang praperadilan kasus ‘Police line’ Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin, berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/1/2022) siang
Persidangan sendiri dipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata, sedangkan dari pihak pemohon praperadilan, hadir Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin.
Sementara itu, dari pihak termohon Polda Kalsel, hadir tim Bidkum Polda Kalsel.
Sidang praperadilan beragendakan pembacaan gugatan tersebut, di mana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, selaku pemohon menyatakan pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin tidak sah.
“Dalil kami tetap sama, yakni ‘police line’ itu tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan,” ucap Boyamim Saiman, koordinator MAKI.
Namun dalam gugatannya, MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, melakukan perubahan mendasar, dalam poin gugatan ganti rugi.
Di mana gugatan ganti rugi materiil dan immateriil yang awalnya masing-masing Rp1 Triliun, diganti menjadi masing-masing Rp1 atau 1 Rupiah.
Sebab menurut Boyamin, pemohon menyadari, pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi, namun pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Jadi alasan utama memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan, tapi hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan,” terangnya.





