Adapun tugas dari tim Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara, jelas Romadu Novelino,
antara lain, melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pemberantasan, baik secara preventif maupun represif, dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas melalui
pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan RI, dalam
rangka penegakkan hukum yang adil, berkepastian hukum serta bermanfaat.
Kemudian, melakukan koordinasi kerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait dalam rangka
penegakkan hukum, baik secara preventif maupun represif, termasuk kooordinasi
untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Selanjutnya, menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh
masyarakat guna melaporkan adanya praktik Mafia Pelabuhan dan Bandara.
Melaporkan pelaksanaan pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara
secara berjenjang kepada pimpinan, baik secara berkala maupun insidentil, rincinya.
Tim pemberantas Mafia Pelabuhan dan Bandara Kejati Kalsel menjalankan tugas, mengacu pada peraturan perundang-
undangan dan naskah pengaturan di lingkungan Kejaksaan, khususnya yang mengatur
terkait dengan pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara, demikian Romadu Novelino SH MH.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





