Banjarmasin, kalselpos.com-Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba hasil operasi selama kurun waktu 3 bulan terakhir, mulai bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021.
Kegiatan tersebut digelar di depan Kantor Satresnarkoba setempat, pada Rabu (12/1/2022) pagi, dengan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito di dampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko.
Menurut Kapolres, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah sesuai dengan aturan dan memiliki ketetapan hukum.
“Pemusnahan kami lakukan supaya bersih. Ini salah satu langkah antisipasi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya.
Adapun jumlah barang bukti narkoba milik 21 orang tersangka yang dimusnahkan, antara lain berupa sabu seberat 1.881,26 gram atau 1,8 Kg dan pil ekstasi atau Ineks sebanyak 128 butir.
Sekedar diketahui, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, dilakukan dengan cara dilarutkam ke dalam ember yang berisi air dengan dicampurkan cairan pembersih lantai hingga hancur, sebelum larutan dibuang ke dalam ‘septic tank’.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, dengan maksud agar kelak mereka sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





