Tanjung, kalselpos.com – Dua pria asal Kecamatan Kelua diringkus polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut, Rabu (5/1) tadi.
Kedua pria tersebut ialah inisial MH alias Rian (24) warga Desa Masintan dan HA alias Haris (30) warga Kelurahan Pulau.
Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Penangkapan mereka berawal adanya informasi dari warga Desa Masintan, di mana di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh MH alias Rian” ujarnya, Kamis (6/1).
Usai itu mendapatkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dikediaman pelaku di desa tersebut.
“Saat penyelidikan, petugas melihat pelaku keluar rumah dengan sepeda motor honda Scoopy kemudian petugas membuntutinya setelah petugas menangkapnya di jalan kota Paris kelurahan Pulau” bebernya.
Mujiono menerangkan pada saat pelaku ditangkap ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dipegang pada tangan kiri dan dijatuhkan di sepeda motor Honda Scoopy pada bagian pijakan kaki.
“Pengakuannya narkoba itu miliknya dan didapat dengan cara membeli dari Haris yang berada di wilayah Kecamatan Kelua seharga Rp 800 ribu” terangnya.





