Penganiaya anak Tiri divonis 13 tahun, Nenek Korban : Tak rela Dunia Akhirat

[]hafidz DIVONIS 13 TAHUN - Dewi Lestari (21), terdakwa perkara penganiayaan ang menyebabkan anak tirinya meninggal dunia, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (6/1/2022) petang.(kalselpos.com)

“Pikir-pikir dulu,” ucap terdakwa.

Bacaan Lainnya

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji juga menyatakan sikap yang sama. “Mencermati putusan, kami juga pikir-pikir,” ujarnya.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan di bandingkan tuntutan penuntut umum yaitu lima belas tahun penjara dan denda Rp
500 juta subsidair 6 bulan.

Ungkapan emosional dari keluarga dan kerabat korban tak selesai di dalam ruang sidang dan berlanjut di luar ruang sidang.

Nenek korban, Noormawati (65) mengaku, meski terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun, namun ia tidak rela cucunya harus tutup usia akibat perbuatan terdakwa.

“Tidak rela dunia akhirat. Harusnya dihukum seumur hidup atau dihukum mati, karena dia (terdakwa) dengan sengaja membunuh cucuku,” jeritnya.

Diketahui sebelumnya, Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan NMA meninggal dunia setelah Polisi mengantongi hasil autopsi NMA yang menunjukkan, jika korban meninggal dunia akibat penganiayaan tumpul.

Di mana autopsi jenazah NMA yang dilakukan, pada Senin (24/5/2021) itu mengungkap, korban meninggal karena pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak akibat kekerasan tumpul yang dipercepat dengan adanya memar di sekujur tubuh akibat kekerasan tumpul.

Terdakwa sudah diamankan dan ditahan, sejak Jumat (28/5/2021) lalu, di kediamannya di kawasan Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait