Penganiaya anak Tiri divonis 13 tahun, Nenek Korban : Tak rela Dunia Akhirat

[]hafidz DIVONIS 13 TAHUN - Dewi Lestari (21), terdakwa perkara penganiayaan ang menyebabkan anak tirinya meninggal dunia, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (6/1/2022) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Dewi Lestari (21), terdakwa perkara penganiayaan ang menyebabkan anak tirinya berinisial NMR (4) meninggal dunia, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/1/2022) petang.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan catatan, jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama enam bulan.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dewi Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” ucap ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng, ketika membacakan putusan.

Berarti, terdakwa telah terbukti melakukan pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan terdakwa Dewi Lestari yang mengikuti persidangan secara daring dari tahanan Polresta Banjarmasin memberikan tanggapan untuk pikir-pikir atas vonis.

Pos terkait