Batulicin, kalselpos.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), dipastikan telah menyelesaikan proses input data Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran (TA) 2022 ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanbu H Syamsuddin, Rabu (05/01/2022).
“Mulai hari ini sudah proses input penggajian menggunakan SIPD,” tegasnya.
Ia menuturkan, Pemkab Tanbu merupakan kabupaten pertama di Kalsel yang menerapkan sistem olahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu.
“Sebenarnya tahun kemarin sudah sempat diterapkan. Namun karena ada kendala teknis akhirnya ditunda dan dikembalikan ke sistem awal, yakni SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah),” sambungnya.
Namun, lanjutnya, sejak awal tahun ini sudah bisa diterapkan karena semua perangkat dan sarana sudah menunjang.
“Tapi dalam prosesnya, tetap dilakukan sinkronisasi dengan SIMDA,” terangnya.
Dipaparkannya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274 bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam SIPD.
“Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah diinput ke dalam SIPD,” jelasnya.
SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.
Jika disimpulkan, data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





