Pembangunan Jembatan HKSN belum Tuntas, Kasusnya justru sampai ke ‘Meja Hijau’

[]fudail GUGAT KE PENGADILAN - Permasalahan ganti rugi pembebasan lahan Jembatan HKSN yang berlarut, memaksa warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (5/1/22) siang.(kalselpos.com)


Dalam proses mediasi itu nantinya, bila menemui titik temu, maka pihaknya akan menghentikan gugatan tersebut.

Namun, jika selama proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka pihaknya berkomitmen tetap melanjutkan gugatan ke proses persidangan.

Bacaan Lainnya

“Kita harapkan selesai di mediasi. Kalau toh tidak, kita akan lanjutkan gugatan,” ucap pengacara wanita ini.

Dijelaskan, sebagai bahan saat mediasi, pihaknya juga telah melakukan penghitungan secara mandiri dengan mengguna tim Appraisal sendiri.

Terbukti menurutnya, ada selisih besaran ganti rugi bangunan dan lahan antara penghitungan tim Appraisal miliknya dan milik Pemko Banjarmasin.

“Memang ada selisih harga. Itu dihitung dengan nilai membongkar sendiri. Walaupun penghitungan itu ada macam-macam, ada juga sesuai nilai pasar,” tandas Wahyu Utami.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait