Pembangunan Jembatan HKSN belum Tuntas, Kasusnya justru sampai ke ‘Meja Hijau’

[]fudail GUGAT KE PENGADILAN - Permasalahan ganti rugi pembebasan lahan Jembatan HKSN yang berlarut, memaksa warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (5/1/22) siang.(kalselpos.com)

BANJARMASIN,kalselpos.com-Polemik pembangunan Jembatan HKSN dalam pembebasan lahan atau persil milik warga hingga saat ini masih belum selesai.

Belum selesainya pembebasan lahan atau persil milik warga ini, kini sampai ke meja hijau atau Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Terpantau, pada Rabu (05/01/22) siang, sidang perdana gugatan warga tersebut dilaksanakan ruang Garuda Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kuasa hukum warga, Wahyu Utami mengatakan, pada sidang pertama ini hakim ketua memutuskan gugatan yang dilayangkan berlangsung ke proses mediasi lebih terdahulu.

“Kita akan jalani proses mediasi terkait besaran ganti rugi ini. Dengan jangka waktu satu bulan, baru nanti prosesnya dilanjutkan,” ujar Wahyu Utami, mewakili dua orang kliennya, yakni
Achmad bin Talib yang memiliki dua bangunan serta
Arifuddin yang memiliki satu bangunan.

Pos terkait