Ratusan gram ‘barang haram’ tersebut, didapat petugas terbungkus dengan plastik paper klip yang banyaknya ada puluhan dan disimpan dalam dompet kecil bersama dengan barang bukti lainnya.
Dari pengakuan AR yang merupakan warga Desa Rantau Bujur Hulu, Kecamatan Sungai Tabukan, ini sabu yang ia bawa milik orang lain, dan dirinya hanya diminta untuk mengantar.
“Dari pengakuan sementara, AR disuruh mengantar pesanan oleh seseorang berinisial I. Namun, kami masih dalami lagi, terkait penungkapan kasus ini,” ucap Iptu Siswadi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





