Kejati bantah Jaksanya ‘Lapanenam’-kan kasus pembangunan Puskesmas Barambai

[]s.a lingga BERI KETERANGAN - Asintel Kejati Kalsel, Abdul Rahman SH MH (tengah) di dampingi Kasi Penkum setempat, Rumado Noveleno Simanjuntak (kiri) dan H Din Jaya, saat memberi keterangan pers, Senin siang, di Banjarmasin.(kalselpos.com)


“Sampai saat ini pembangunan Puskesmas Barambai dilakukan pendampingan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batola,” ucap Abdul Rahman.

Sehubungannya dengan adanya pemberitaan itu, pihak Kejaksaan mengharapkan agar media memberikan informasi melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Sebelum menaikan berita kita mengharapkan media melakukan klarifikasi,” ungkap Abdul Rahman.

Sementara itu, H Din Jaya, Ketua LSM Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalsel, yang mengeluarkan pernyataan dalam pemberitaan media online tersebut meminta maaf.

“Pernyataan saya dalam pemberitaan di media online yang mengatakan ada oknum menerima uang sebesar Rp15 Juta itu hanyalah miskomunikasi, dan itu tidak benar, apalagi ada istilah ‘Lapanenam’ atau 86,” tegasnya.

“Kehadiran saya di sini untuk meluruskan berita tersebut, dan saya melakukan pernyataan tertulis di atas materi, jika itu tidak benar,” sebut Din Jaya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait