Di sisi lain, Boyamin sejatinya berharap pihak Polda Kalsel bisa membuka garis polisi tanpa adanya gugatan praperadilan . Ia mengingatkan ada prinsip restorative justice yang bisa dikedepankan oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap, tanpa harus ada praperadilan ini, pihak Polda bijaksana, terhadap bagaimana kami, baik usaha hauling mau pun tongkang, bisa tetap melakukan usahanya,” kata dia.
Boyamin menegaskan, dirinya ingin bantu menyelesaikan kasus ini karena ada ribuan pekerja yang bergantung dari jalur pengiriman batubara di Underpass Km 101 Tapin. Utamanya para sopir tambang dan pekerja tongkang yang sudah sebulan lebih menganggur akibat underpass diberi garis polisi.
Selain itu, Boyamin mengingatkan Indonesia tengah mengalami krisis energi yang bersumber dari batubara. Dengan penutupan ini, maka sedikit banyak akan berimbas pada pasokan sumber energi ke PLTU yang ada di Indonesia.
Terakhir, dalam kasus ini, Boyamin mengatakan pihaknya ingin membantu Presiden Jokowi untuk mengamankan investasi.
“Apapun investasinya, tidak boleh ada yang menghambat. Kata Pak Jokowi kan begitu. Dalam praperadilan ini, kita patuh amanat itu,” ujarnya.
“Kami mohon sekali lagi kepada seluruh stakeholder, termasuk Polda agar mencari solusi. Solusinya bagaimana ya silakan dipikirkan beliau-beliau. Kami yang penting bisa nyicil utang, bisa makan, bisa hidupin anak istri,” tandas Boyamin Saiman.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





