Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang perdana gugatan praperadilan terkait pemasangan garis polisi (police line) di Underpass KM 101 Tapin, ditunda Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/1/2022) siang.
Penundaan sendiri dikarenakan, masalah kelengkapan administrasi kedua belah pihak, hingga proses persidangan ditunda, pada 17 Januari 2022 mendatang.
Hakim PN Banjarmasin, Agus Putu Wiranata, memerintahkan para pemohon yakni asosiasi hauling dan tongkang untuk melengkapi surat kuasa karena ada tiga orang yang tidak berhadir.
Sementara, untuk termohon yakni dari Direskrimum diminta melengkapi surat tugas dari Kapolda Kalsel.
Boyamin Saiman, selaku perwakilan pemohon menyepakati keputusan majelis hakim. “Kita patuh, kita hormati,” ujar
Boyamin Saiman yang juga
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini.
Lantaran ditunda, Boyamin memastikan pihaknya bakal lebih bersiap. Advokat pun akan dihadirkan untuk melancarkan proses persidangan gugatan praperadilan pada pertengahan Januari 2022 mendatang.





