“Sebagaimana surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Yakni Dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 januari 2022. Kemudian, wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan / atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dana atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP,” bebernya.
Jika mengutip surat yang ditandatangani Menteri ESDM, Ridwan Djamaluddin tersebut, kata Supiansyah, perusahaan-perusahaan tambang batubara harus segera produksi dan mengirimkan kebutuhan batubara untuk kepentingan nasional.
“Kaitan dengan penutupan jalan Hauling Km 101 atau pemasangan police line, tentu saja AGM tidak dapat produksi. Police line dapat dikatakan mengganggu keutuhan nasional. Jadi, tidak ada alasan bagi Polda Kalsel untuk tetap memasang police line,” ucapnya.
PT. TCT maupun PT. AGM disarankan segera mengakhiri sengketanya, kalau tidak ingin dibekukan Kementerian ESDM.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





