Marabahan, kalselpos.com– Kejaksaan Negeri Barito Kuala beserta jajaran melakukan press release kinerja Kejaksaan Negeri Barito Kuala Tahun 2021 di ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala Kamis (30/12).
Kejari Barito Kuala menyampaikan bahwa siaran pers ini dilakukan sebagai pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Barito Kuala kepada masyarakat Kabupaten Barito Kuala dengan uraian sebagai seperti Bidang Pidana Umum diantaranya,Jumlah SPDP 227,Tahap I 198, P-21 (193), Tahap II sebanyak198 dan eksekusi 164.
Sementara itu Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan barang rampasan diantaranya, pemeliharaan barang bukti telah dilakukan pemeliharaan barang bukti selama 1 (satu) tahun sebanyak 75 barang bukti (bernilai ekonomis yaitu kendaraan bermotor, sepeda dan perangkat komputer).
Penyelesaian Barang Bukti / Barang rampasan telah dilakukan penjualan langsung selama 1 tahun sebanyak 2 kali yaitu di tanggal pada 4 Mei 2021 dan pada tanggal 21 Oktober 2021.
3) Dari kegiatan tersebut bidang PB3R telah menyetorkan kepada negara melalui bendahara penerimaan sebanyak Rp 53.580.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Sementara itu pemusnahan barang bukti /barang rampasan telah dilakukan pemusnahan sebanyak 1 kali pada tanggal 24 Maret 2021 berupa barang-barang yang dirampas untuk dimusnahakan sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri yang telah in kracht.
Adapun barbuk yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis sabu sebanyak 82,53 gram,Narkotika jenis psikotropika sebanyak 1.092 butir, Handphone sebanyak 24 buah, senjata tajam sebanyak 11 Buah, obat-obatan sebanyak 632 botol obat keras dan 50.280 butir obat keras, minuman keras (miras) sebanyak 112 botol.





