Ia diduga menyalahgunakan dana APBDes tahun anggaran 2020 Desa Kakaran senilai Rp380 juta lebih.
Uang ratusan juta yang disalahgunakannya untuk bisnis jual beli rokok tanpa cukai dan hiburan malam sekaligus ‘hura – hura’ di tempat hiburan malam di Banjarmasin.
Kasus penyalahgunaan dana APBDes di Pemerintahan Desa Kakaran, ini bermula saat Kades Kakaran dan anggotanya mengecek saldo di Bank Kalsel dan mereka terkejut melihat saldo tidak ada.
Selanjutnya yang bersangkutan melapor ke pihak Kecamatan Tapin Utara, sebelum pihak kecamatan mengelar rapat kordinasi dan memanggil semua aparat Desa Kakaran, termasuk saudara Akhmad Alpianoor, namun yang bersangkutan tak pernah mau hadir, hingga kasusnya dilaporkan ke aparat hukum setempat.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





