Selewengkan dana Desa sebesar Rp380 juta untuk ‘Hura – hura’, Kaur Desa dituntut 5 tahun Penjara

Kasi Pidsus Kejari Tapin, Dwi Kurnianto(dillah(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Akhmad Alpiannor (28), terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana Desa Kakaran, Kecamatan Tapin Utara, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.

Kasus tindak pidana korupsi dana desa, ini sudah digelar sebanyak enam kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin secara virtual, ungkap
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Muhammad Fadlan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) setempat, Dwi Kurnianto, kepada awak media, Rabu (29/12/2021) siang, di Rantau.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, dalam sidang yang ke enam di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU menuntut terdakwa Akhmad Alpiannor, yang mantan salah seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Kakaran tersebut dengan hukaman 5 tahun penjara.

Menurutnya, tuntutan yang diberikan itu sudah sesuai dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18. “Karenanya, terdakwa kami tuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Akhmad Alpianor sendiri, sebelumnya adalah penjabat Desa Kakaran, dengan jabatan Kaur Keuangan.

Pos terkait