Untuk memperkuat gugatannya, MAKI memiliki sejumlah alasan, jika penyitaan dan tindakan ‘police line’ Polda Kalsel di jalan hauling underpas KM 101 Tapin tidak sah serta telah menciptakan ketidakpastian hukum.
Pertama, tindakan termohon menghalangi segala kegunaan fungsi jalan hauling menjadikan fasilitas jalan tidak dapat digunakan secara umum sesuai perizinan bangunan jalan hauling sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, tindakan termohon tidak sah dikarenakan pemanfaatan jalan hauling aquo telah berdasar hukum yaitu adanya perjanjian di antara pihak-pihak perusahaan yang memanfaatkan jalan hauling tersebut dan belum adanya pembatalan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, tindakan termohon tanpa memberikan keterangan lain serta tanpa adanya laporan kepada Pengadilan Negeri setempat. Tindakan Termohon sangat tidak mempunyai dasar, dan pihak para Pemohon menilai tindakan Termohon sudah masuk dalam ranah ilegal dan melanggar hukum.
Ke empat, terdapat kerancuan dan mengada-ada dari tindakan Termohon sebagai indikasi pelanggaran Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP tentang penggeledahan dan penyitaan.
“Di sini Termohon melakukan tindakan paksa secara arogan, tanpa hak, melakukan kewenangannya atas tidak adanya penyidikan suatu delik tindak pidana berdasar Surat Perintah Penyidikan,” tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, makna penyitaan sesuai KUHAP, setiap tindakan upaya paksa, adalah merupakan obyek Praperadilan. Tindakan penyitaan secara substantif juga merupakan yuridiksi obyek Praperadilan, ucapnya.
Ia menambahkan, tindakan pemberian garis pembatas dan atau penyegelan adalah termasuk Penyitaan, yang apabila tidak terdapat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat maka dinyatakan tidak sah
Praktik terhadap perkara ini telah terjadi dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 04/Pid.Pra/2013/PN.Jak.Bar tanggal 26 Juni 2013 dan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor : 01/Pid.Pra/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011 dan telah dikuatkan Mahkamah Agung dalam putusan Peninjaun Kembali Nomor : 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012. (salinan putusan-putusan ini akan menjadi bukti)
“Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon juga bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan segala perubahannya, terakhir Perkap Nomor 16 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tambah Boyamin.
Lebih jauh Boyamin mengungkapkan, dalam proses penyitaan jalan hauling Km 101 Tapin tidak melibatkan dan disaksikan oleh Lurah setempat. Hal ini merupakan prosedur wajib penyidikan oleh Kepolisian dalam melaksanakan kewenangannya. Dampak lebih besar dari penyitaan dan ‘police line’ yang dilakukan oleh Polda Kalsel adalah berhentinya usaha para pemohon. Nilai kerugian meteriil yang dialami pemohon sejak jalan hauling Km 101 mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Selain itu para Pemohon juga mengalami berbagai tekanan sejak usahanya berhenti. Karena itu dalam gugatan Praperadilan ini kami mengajukan gugatan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 triliun. Total gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp2 triliun. Semoga majelis hakim mendukung perjuangan ribuan pekerja yang terdholimi ini,” demikian Boyamin Saiman.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





