‘Police line’ jalan Hauling Km 101 dinilai tanpa Izin pengadilan, MAKI Praperadilan Polda Kalsel      

[]hafidz BERI KETERANGAN PERS - H Boyamin Saiman, Koordinator MAKI memberi keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan Praperadilan terhadap Polda Kalsel di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/12/21) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap langkah Polda Kalsel melakukan penyitaan sekaligus mem-‘police line’ jalan hauling khusus batubara di Underpass Tatakan KM 101, Kabupaten Tapin.

Gugatan MAKI diajukan bersama asosiasi hauling dan asosiasi tongkang, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (28/12/21) siang.

Bacaan Lainnya

“Penyitaan dengan memberikan garis polisi (police line) pada jalan hauling di bawah Underpass Tatakan Km 101 Tapin tidak beralasan hukum. Apalagi tanpa ijin Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kegiatan penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apapun kepada pihak-pihak yang berkepentingan,  termasuk berita acara penyitaan, hingga permohonan Praperadan ini kami diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” jelas H Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Terdapat belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang batubara yang mengajukan gugatan Praperadilan ini. Mereka adalah Muhammad Sapi’i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo SE, Abdurrahman dan Kartoyo.

Di sisi lain, asosiasi tersebut memiliki ribuan anggota yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang yang kini menganggur, sejak Polda Kalsel mem-‘police line’ jalan hauling Km 101, pada 27 November 2021 lalu.

Sementara pihak termohon dari gugatan Praperadilan, ini adalah Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan

“Di tengah situasi pandemi yang telah menyengsarakan rakyat seperti saat ini, kebijakan Polda Kalsel sebagai Termohon, melakukan penyitaan dan ‘police line’ menjadikan gerak ekonomi masyarakat lokal terhenti. Tindakan ini juga bertentangan dengan upaya Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui jaminan kepastian investasi di seluruh Indonesia. Praperadilan ini adalah perjuangan rakyat untuk mendukung pemulihan ekonomi seperti dikampanyekan Presiden,” tegas Boyamin.

Pos terkait