PN Tanjung bebaskan Terdakwa tambang Ilegal batu Gamping di Jaro

[]istimewa VONIS BEBAS - Terdakwa Agus Madian (ke empat dari kanan) berfoto bersama dengan tim penasihat hukumnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, usai vonis bebas, Selasa (28/12/21) siang.[]istimewa VONIS BEBAS - Terdakwa Agus Madian (ke empat dari kanan) berfoto bersama dengan tim penasihat hukumnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, usai vonis bebas, Selasa (28/12/21) siang.[]istimewa VONIS BEBAS - Terdakwa Agus Madian (ke empat dari kanan) berfoto bersama dengan tim penasihat hukumnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, usai vonis bebas, Selasa (28/12/21) siang.s.a lingga(kalselpos.com)


Atas putusan bebas tersebut, tim penasehat hukum dari Trusted And Reassure Lawfirm Banjarmasin yang diwakili Dr Sugeng Aribowo, tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Agus Madian yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya sebagai penasehat hukumnya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Tanjung yang secara profesional dan terbuka, membebaskan klien kami,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dari catatan media ini, para advokat dari Trusted and Reassure Lawfirm Banjarmasin, pada tahun 2021, selain berhasil melakukan pembelaan hingga putusan bebas perkara pertambangan ilegal, juga berhasil menangani du perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan juga putusan bebas, termasuk perkara pemerasan dengan empat orang terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait