PN Tanjung bebaskan Terdakwa tambang Ilegal batu Gamping di Jaro

[]istimewa VONIS BEBAS - Terdakwa Agus Madian (ke empat dari kanan) berfoto bersama dengan tim penasihat hukumnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, usai vonis bebas, Selasa (28/12/21) siang.[]istimewa VONIS BEBAS - Terdakwa Agus Madian (ke empat dari kanan) berfoto bersama dengan tim penasihat hukumnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, usai vonis bebas, Selasa (28/12/21) siang.[]istimewa VONIS BEBAS - Terdakwa Agus Madian (ke empat dari kanan) berfoto bersama dengan tim penasihat hukumnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, usai vonis bebas, Selasa (28/12/21) siang.s.a lingga(kalselpos.com)

Tanjung, kalselpos.com -Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, membebaskan Agus Madian, terdakwa kasus dugaan pertambangan ilegal batu gamping di wilayah Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Vonis yang dijatuhkan, pada Selasa (28/12/21) siang, oleh majelis hakim PN Tanjung tersebut, karuan membahagiakan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dari Trusted And Reassure Lawfirm Banjarmasin, yang terdiri dari Adv Dr Sugeng Aribowo SH MH, Adv Dr Junaidi SH MH, Adv Mustagin SH MH dan Adv Muhammad Yudiartika SH MH.

Bacaan Lainnya

Kasus yang menjerat terdakwa Agus Madian sendiri, bermula dari adanya tindakan upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana pertambangan batu gamping tanpa ijin yang dilakukannya.

Lantas oleh penyidik Polres Tabalong, pada Sabtu, tanggal 1 Mei 2021, sekitar pukul 11.00 Wita, kasusnya dilaporkan ke SPKT Polres Tabalong, pada pukul 17.00 Wita sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/101/ V/2021/ SPKT. Satreskrim/Polres Tabalong/ Polda Kalsel tertanggal 1 Mei 2021.

Selanjutnya, pada September 2021, perkara dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung.

Atas perkara tersebut, terdakwa Agus Madian, lantas menunujuk tim Advokat/penasehat hukum dari Kantor Trusted And Reassure Lawfirm Banjarmasin, pimpinan Adv Dr Sugeng Aribowo SH MH.

Dalam proses persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabalong, menghadirkan saksi – saksi baik yang ada dalam berkas perkara penyidikan maupun yang di luar berkas perkara penyidikan, termasuk menghadirkan saksi ahli.

Sementara, tim penasehat hukum terdakwa Agus Madian juga menghadirkan bukti surat pernyataan dari saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU, selain menghadirkan dua orang ahli pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin yaitu Dr Saufi SH MH dan Ratomi SH MH.

Puncaknya, terdakwa Agus Madian akhirnya dapat bernafas lega, setelah majelis hakim PN Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan, hingga dinyatakan bebas.

Pasalnya, pada sidang bulan Nopember 2021 lalu, oleh JPU terdakwa Agus Madian sempat dituntut hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, termasuk denda sebesar Rp2 miliar.

Pos terkait