Banjarmasin, kalselpos.com -Saksi dari pihak Kepolisian yang melakukan
OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di RSUD Ulin Banjarmasin, yakni Subhan dan Suriawan Halim, mengakui jika penangkapan terhadap terdakwa hanya secara kebetulan.
“Pada saat itu tim kami berada di rumah makan nasi kuning Cempaka Km 5 dan melihat Subhan yang sudah kami kenal bersama terdakwa Halim, melakukan transaksi, yang patut dicurigai. Betul saja terdakwa Halim menyerahkan amplop warna coklat,’’ ujar Guntar yang diiyakan Hardian, dua anggota kepolisian yang diajukan sebagai saksi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (27/12/21) petang.
Ketika menjawab pertanyaan salah seorang anggota majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, kedua terdakwa secara tegas mengatakan, jika kedua terdakwa bukan target.
Menurut saksi, kedua terdakwa akhirnya mengatakan kalau uang yang diserahkan tersebut sebagai rasa ucapan terima kasih dari perusahaan terhadap bantuan terdakwa Subhan.
Kedua saksi dari Kepolisian ini menambahkan, penangkapan dilakukan pihaknya setelah terdakwa Subhan menerima amplop yang ternyata berisi uang sebesae Rp11 juta lebih.
Sementara saksi Iqbal yang merupakan karyawan rumah makan nasi kuning Cempaka Km 5 mengakui, memang melihat ada amplop warna coklat di atas meja.
Waktu itu, kata saksi, hanya terdakwa yang berwajah Tionghoa yang makan nasi kuning, sementara terdakwa Subhan datang belakangan, mengenakan baju PNS yang dibalut dengan jaket warna hitam.
Seperti diketahui kedua terdakwa, yakni Subhan dan Suriawan Halim ini terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Banjarmasin.
Suriawan Halim adalah Direktur Marketing PT Capricorn Mulia, yakni perusahaan kontraktor yang memenang tender di RSUD Ulin Banjarmasin.
Sementara, terdakwa Subhan adalah selaku Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut.
Keduanya didakwa sebagai pemberi dan penerima uang senilai Rp11.519.000, usai terkena OTT tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalsel.
Menurut dakwaan yang diampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Suparna dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin di hadapan majelis hakim pimpinan Yusriansyah anggota Ahmad Gawe dan Arief, tindakan yang dilakukan keduan terdakwa bisa dikatakan sebagai pungli.
Awalnya antara kedua terdakwa melakukan semacam perjanjian untuk bertemu di rumah makan di kawasan KM 5 tersebut, sementara tim kepolisian yang telah ‘mencium bau’ juga berada di rumah makan yang sama.
Setelah transaksi terjadi, petugas mendekat dan menyita sebuah amplop berwarna coklat yang ternyata berisi uang sebesar Rp11 juta lebih.
Dugaan pungli tersebut diawali ketika PT Capricorn selaku pemenang tender alat kesehatan, terdiri dari pengadaan Paramount Beda senilai Rp2,5 miliar, pengadaan Electrik Delivery Bed senilai Rp285 juta lebih, pengadaan Emergency Strecher senilai Rp643 juta lebih, pengadaan Film Viewer Elektromag senilai Rp84 juta lebih dan pengadaan Urathane Foam Matress dengan nilai Rp58 juta lebih.
Dalam persidangan kedua terdakwa dibagi menjadi dua berkas dengan saksi yang sama.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





