Amuntai, kalselpos.com – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Pidsus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (22/12) kemarin, di Amuntai mengeledah ruangan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Biddas) Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten setempat.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari HSU, M Fadly Arby SH bersama tim dari Intel dan Datun. Penggeledahan di Bidang Pembinaan SD Disdik HSU ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atau mark up pada kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 pada sejumlah proyek SD.
Ketua tim penyidik, dalam hal ini Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna F, saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/21) siang, menyampaikan penggeledahan Kantor Disdik setempat dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk proses lebih lanjut.
Kasi Datun merincikan, terdapat sejumlah dokumen yang disita guna dijadikan barang bukti terkait DAK tahun 2020 tersebut. Ada juga sejumlah uang, tapi belum terhitung berapa nilainya, kemudian sebuah PC atau alat elektronik dan lima flashdisk.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam ruangan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar berinisial HD, pada sebuah di laci dan brankas, termasuk di dalam tas bersangkutan.
“Ada 13 item yang ditemukan oleh penyidik di Dinas Pendidikan HSU,” terangnya.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri HSU melakukan penyidikan pada Dinas Pendidikan setempat melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pihaknya melalui tim, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 16 saksi dan satu saksi ahli, terkait dugaan korupsi pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada pembangunan di bidang Sekolah Dasar tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp8,3 miliar di Kabupaten HSU.
Pemeriksaan ini langsung ditangani Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fahriadi SH sebagai ketua tim penyidikan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





