Amuntai, kalselpos.com – Pengadilan Negeri Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2021.
Pemberian predikat diserahkan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), secara virtual.
WBK ini merupakan hasil kinerja nyata dari Pengadilan Negeri Amuntai dalam peningkatan pelayanan publik dan menciptakan wilayah yang bebas dari Korupsi.
Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Budi Hermanto, SH, MH, mengungkapkan, Sejak pencanangan pembangunan Zona Integritas di awal tahun 2021 pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan berbagai pelayanan di Pengadilan Negeri Amuntai dengan mendengarkan berbagai masukan dan melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat secara khusus di Kabupaten HSU.
“Kami juga terus membangun budaya kerja melalui berbagai kegiatan yang kami laksanakan demi menciptakan wilayah yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Budi Hermanto, belum lama tadi.
Lebih lanjut, Budi Hermanto juga memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan lembaga terkait yang telah memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Amuntai.
Menurutnya WBK yang diperoleh Pengadilan Negeri Amuntai tak lepas dari dukungan berbagai masyarakat dan lembaga vertikal.
“Oleh karenanya kami, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas berbagai dukungan yang diberikan. Semoga sinergitas yang telah dibangun dapat terus terjaga dan ditingkatkan untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh pengguna layanan,” tambahnya.
Predikat WBK yang didapatkan oleh Pengadilan Negeri Amuntai dipersembahkan untuk masyarakat yang telah memberikan dukungan dan sebagai bukti nyata atas komitmen Pengadilan Negeri Amuntai.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





