Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang perkara dugaan korupsi penguasaan aset, berupa ruko milik Pemkab Barito Kuala (Batola) dengan terdakwa mantan Wakil Bupati setempat, H Makmun Kaderi berlanjut.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (20/12/2021) kemarin, itu
ketua majelis hakim, Yusriansyah langsung
mendengarkan keterangan saksi ahli.
Adalah Siswo Suyanto, Ahli Bidang Hukum Keuangan Negara yang hadir secara daring memaparkan terkait prinsip dan dasar-dasar aturan keuangan negara.
Ia mengatakan, seluruh penerimaan yang berasal dari aset negara juga otomatis merupakan bagian dari keuangan negara.
“Prinsipnya dalam tata kelola keuangan negara, semua yang berasal dari aset negara adalah milik negara. Sehingga, sebuah penerimaan yang diperoleh atas dasar aset negara, maka hak negara atas seluruh penerimaan atas derivasi atau turunan aset tersebut,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Siswo untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait status dana atau penerimaan dari hasil sewa atas aset ruko milik Pemkab Batola.
Kaitannya dengan perkara ini, dalam dakwaan penuntut umum disebut, terdakwa menyimpan dan tidak menyetorkan uang sewa ruko milik Pemkab Batola yang diterimanya dari pihak ketiga.
Di mana pada persidangan sebelumnya, terungkap terdakwa H Makmun Kaderi pernah menyewakan ruko bernomor 5, 6 dan 7 yang berlokasi di Pasar Handil Bakti, Kabupaten Batola sejak tahun 2017.
Dari fakta persidangan pula diketahui ruko-ruko yang sebenarnya merupakan milik Pemkab Batola tersebut disewakan dengan nilai yang berbeda-beda kepada tiga orang penyewa.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai dan mengambil keuntungan dari aset milik Pemerintah Kabupaten Batola.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





