Kejari Banjarmasin siap Ekspose dugaan Pungli di HKN

Budi Mukhlis(s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, kini siap diekspose.

Itu setelah berkas perkaranya berhasil dituntaskan penyidik dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

“Jadi dalam waktu dekat, kasus ini segera akan kami ekspose di depan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin dan seluruh kasi,” ungkap Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlis.

Pastinya, usai diekspose nantinya, maka kasus ini akan naik ke tingkat selanjutnya, jelasnya.

Menurutnya, dalam kasus dugaan gratifikasi HKN di Kota Banjarmasin, telah diperiksa sedikinya 14 saksi. Selain itu juga telah disita 52 dokumen dan barang bukti berupa dua lembar kaos bertuliskan HKN 2021 dan enam rekaman.

Seperti diketahui bersama, pihak Kejari Banjarmasin telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riadi, termasuk mantan Ketua Panitia HKN 2021, Yanuardiansyah dan Direktur Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Syaukani.

Dugaan gratifikasi HKN ke-57 Dinkes Banjarmasin mencuat, menyusul dugaan terjadinya pungutan liar ke sejumlah instansi, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan Bidang Dinas Kesehatan.

Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana atau proposal yang tertera tanda tangan Machli Riyadi selaku kepala dinas, hingga menjadi atensi sejumlah pihak.

Padahal kegiatan tersebut sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Bakeuda Kota Banjarmasin, dengan nilai pagu Rp354 juta.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait