Kandangan,kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Rabu (15/12).

Tiga ranperda inisiatif yang diajukan DPRD HSS tersebut, yakni pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Loksado, penyelenggaraan keolahragaan, dan penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.
Rapat paripurna penyampaian tiga ranperda inisiatif tersebut, dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi, yang dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad dan jajaran Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Ketua Bapemperda Rahmad Iriadi mengatakan, pengusulan ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Loksado, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang menyebutkan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat adat yang terikat dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pengaturannya diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Di Kabupaten HSS ada masyarakat adat Dayak Loksado, yang tentunya perlu perlindungan oleh daerah, sesuai dengan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Sementara ranperda penyelenggaraan keolahragaan untuk melaksanakan standarisasi keolahragaan di daerah, yang dalam pasal 13 ayat 2 pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
“Karena penyelenggaraan keolahragaan belum terintegrasi, maka perlu membangun bidang lain, seperti kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, pendidikan, dan kebudayaan melalui peraturan daerah,” ujar Rahmat.
Selanjutnya, ranperda pengembangan pesantren diajukan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren memberikan dasar legalitas bagi daerah untuk melakukan penyelenggaraan dan pembangunan pesantren.
Menurut Rahmat, sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 1 undang-undang tahun 2014, yang mengatur kebijakan yang menentukan perda, perkada, dan keputusan kepala daerah.
Dikatakan Rahmat, dari literatur yang disimpulkan pesantren ada tiga fungsi, yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga Dakwah, dan lembaga sosial.
“Ketiga fungsi tersebut sangat sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah daerah di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dengan visi dan misi menuju kabupaten HSS yang cerdas, inovatif, teknologi dan agamis, untuk mewujudkan kesejahteraan dunia dan akhirat,” jelasnya.
Sementara itu, Wabup HSS Syamsuri Arsyad, mengatakan tiga ranperda yang disampaikan oleh DPRD HSS sangat relevan dengan kondisi Kabupaten HSS.
Menurut wabup, tiga draf ranperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD akan kita bahas dan didiskusikan. “Kita harap ke depan akan menjadi pedoman, baik pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Loksado, penyelenggaraan keolahragaan, dan penyelenggaraan dan pengembangan pesantren,” ujar Wabup Syamsuri.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





