Batulicin, kalselpos.com – Seorang tersangka pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan alias curat, termasuk penadahnya, berhasil ditangkap jajaran Satuan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Unit Reskrim Polsek Satui dan Unit Resmob Polres Tanah Laut (Tala).
Disampaikan Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP HI Made Rasa, Rabu (15/12/21) pagi,
kedua tersangka curat, yakni Sup (39) dan penadah, yakni Rud (35) sendiri, merupakan warga asal Jorong, di mana salah satunya di antaranya merupakan DPO Polres Tala dalam kasus narkoba.
Aksi curat sendiri dilakukan Sup di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, pada Jumat 3 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita subuh.
Pada saat itu Era Lupi Wijayanti (24) yang merupakan korban sekaligus pelapor, sedang istirahat tidur di rumah majikannya.
Saat korban terbangun dan mendengar suara, tiba – tiba ada seorang pria yang sudah mengancamnya dengan menggunakan parang dan tersangka langsung berkata, “jangan bergerak tetap tidur.
Selanjutnya, tersangka Sup akhirnya pergi dengan membawa tiga buah HP milik korbannya.
Sepeninggal tersangka, saksi korban segera membangunkan majikannya, Hamidah (35), sebelum keesokan harinya kasusnya dilaporkan ke Polsek Satui.
Setelah mendalami dan melakukan penyelidikan, maka pada Selasa 14 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, tersangka Sup berhasil ditangkap di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong.
Selain itu, polisi juga berhasil meringkus tersangka penadah, yakni Rud, yang tak lain DPO kasus narkoba Polres Tala, demikian AKP H I Made Rasa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





