BANJARMASIN,kalselpos.com– Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua orang warga Kelayan B yang terduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pada Jumat (10/12/2021) silam.
Kasat resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, dikonfirmasi Selasa (14/12/2021) mengatakan, mereka adalah AA(48) dan AS (26) yang mana keduanya sama-sama warga Jalan Kelayan B Gang Serasi Ujung RT. 25, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Dijelaskan, penangkapan bermula saat di TKP, yang berlokasi tak jauh dari rumah AS (26), keduanya melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu.
“Melihat hal itu segera kami lakukan penggeledahan dan didapati sebuah dompet berisi 9 paket sabu-sabu dengan berat 2,01 gram di kantong celana AA (48), “terang Kasatresnarkoba
Tidak berhenti sampai disitu, polisi kembali melakukan penggeledahan kembali dikediaman AS (26), disana kembali didapati barang bukti yang lebih banyak yakni satu kresek plastik berwarna ungu yang di dalamnya terdapat sebuah toples tempat berisi 14 paket sabu lainnya seberat 64,73 gram dan 1 timbangan digital.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 23 paket narkotika jenis sabu, seberat 66,74 Gram,” Ungkapnya.
Untuk keduanya, kini sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Atas ulah keduanya mereka terancam Pasal yang dikenakan pada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Mars Suryo.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





