Paringin, kalselpos.com –Warga banua Enam khususnya Kabupaten Balangan kini tak jauh lagi dalam pengurusan keimigrasian. Hal itu seiring dengan telah mulai dilaksanakannya pelayanan `keimigrasian terbatas di Kabupaten Balangan mulai Senin (13/12).

Bupati Balangan H Abdul Hadi menyampaikan, bahwa mulai sekarang kantor ke imigrasiaan Balangan bisa melayani masalah keimigrasian baik untuk bepergian keluar negeri maupun untuk umroh.
H.Abdul Hadi ,berharab hadirnya kantor keimigrasian di Balangan ini dapat memberikan manfaat baik untuk masyarakat Balangan dan masyarakat banua enam secara umum untuk keperluan pengurusan keimigrasian .
Disampaikannya, kehadiran pelayanan keimigrasian di Bumi Sanggam ini bermula dari MoU antara Pemkab Balangan dan Kanwil Kemenkumham Kalsel pada akhir bulan Mei lalu. Saat itu pihaknya menginginkan daerahnya agar banyak dikunjungi orang selain keperluan wisata, usaha dan sebagainya.
“Yang kedua adalah kami akan melakukan regrouping dan perampingan sejumlah SKPD, sehingga akan terjadi kelebihan gedung kantor dan beberapa fasilitas lainnya,” ujar Abdul Hadi.
Dalam kesempatan itulah, kata dia, pihaknya melemparkan wacana mempersilahkan kantor Kemenkumham untuk membuka layanan keimigrasian di Balangan, sekaligus ia menawarkan fasilitas berupa gedung kantor di lokasi yang strategis.
Abdul Hadi menambahkan, selain agar menarik orang untuk berkunjung ke Balangan, tentu saja yang lebih prinsipil adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat.
“Alhamdulillah wacana tersebut direspon dan ditindaklanjuti dengan cepat sebagaimana yang kita saksikan hari ini, gedung ini insyaAllah yang akan menjadi kantor unit kerja keimigrasian di Balangan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kemenkumham Wilayah Kalsel Tejo Harwanto, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari segala pihak khususnya Pemkab Balangan yang mendukung penuh peningkatan pelayanan keimigrasian di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Balangan.
“Melalui MoU ini menunjukkan bahwa komitmen kuat dari Pemkab Balangan dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dalam memberikan pelayanan publik berupa pelayanan pengurusan paspor kepada masyarakat Balangan dan sekitarnya,” kata Tejo di Paringin.
Disampaikannya, dalam jangka panjang, komitmen ini pun akan diperluas melalui Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Balangan, dimana layanan fungsi keimigrasian tidak terbatas pada layanan pengurusan paspor saja namun lebih menyeluruh sebagaimana fungsi kantor imigrasi.
Selain itu terangnya, dokumen keimigrasian saat ini bukan lagi menjadi kebutuhan tersier bagi masyarakat namun menjadi kebutuhan sekunder, bahkan bagi beberapa kelompok masyarakat menjadi kebutuhan primer karena paspor menjadi persyaratan wajib untuk dimiliki bagi Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





