Kalapas Karang Intan Martapura Terima Penghargaan P2HAM Dari Menkumham

Kalapas Karang Intan Martapura, Wahyu Susetyo menerima penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM).Jaelani Hasan(kalselpos.com)

Martapura, kalselpos.com– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yassona H Laoly, melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan menyerahkan piagam penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) kepada satuan kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Martapura, Jum’at (10/12).

Penetapan satuan kerja yang menerima penghargaan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021, yang menetapkan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebagai salah satu satuan kerja yang telah menerapkan layanan publik berbasis HAM tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Penghargaan tersebut diserahkan oleh KaKanwil Kemenkumham Kalsel, dan diterima langsung oleh Kalapas Karang Intan Martapura, Wahyu Susetyo, pada puncak peringatan hari HAM sedunia ke-73 di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Dalam momentum tersebut juga turut dihadiri pejabat Kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan, dan hal tersebut telah diwujudkan oleh Lapas Narkotika Karang Intan.

“Alhamdulillah, tahun ini Lapas Narkotika Karang Intan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Sebagai satuan kerja yang telah menerapkan layanan publik berbasis HAM, tentu Kita menyambut baik kabar tersebut, sebagai apresiasi atas usaha dan kerja keras yang telah dilakukan selama ini,” ujar Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo menuturkan.

Lebih lanjut, Kalapas mengatakan Pelayanan publik harus memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus. Seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia, wanita dan anak-anak.

Wahyu memaparkan, Fasilitas penunjang layanan di Lapas Narkotika Karang Intan memang telah berbasis P2HAM. Mulai dari tempat parkir khusus, pegangan tangan, jalur disabilitas, fasilitas kursi roda dan sebagainya.

“Semua itu kita lakukan untuk memfasilitasi, agar para lansia maupun difabel tetap merasa nyaman saat menerima layanan di Lapas Narkotika Karang Intan, kedepan, yang sudah baik akan Kita pertahankan dan terus Kita tingkatkan, yang masih kurang akan kita perbaiki, karena memang komitmen Kita untuk selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat umum maupun warga binaan” tutupnya.

Penghargaan ini sebagai wujud implementasi Permenkumham No 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dan Lapas Narkotika Karang Intan mendapat penghargaan tersebut, sebagai pendorong untuk terus memberikan yang terbaik bagi semua pengguna layanan pelayanan publik, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait