RDP Raperda Permukiman Berjalan Alot

Ketua Komisi III DPRD Banjar.(fahmi de musfa)(kalselpos.com)

Martapura, kalselpos.com – Penyusunan Rancangan Perundang – Undangan (Raperda) Kabupaten Banjar terkait perumahan dan permukiman antara Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar berjalan alot.

Alotnya penyusunan raperda tersebut menurut Ketua Komisi III DPRD Banjar, Irwan Bora, lantaran Pihak Eksekutif dalam hal ini Disperkim Kabupaten Banjar dirasa memberatkan para pengusaha dengan persyaratan yang dikemukakan.

Bacaan Lainnya

“Pada Pasal 11 Raperda Perumahan dan Permukiman kita sempat berbeda pendapat, dimana Disperkim Banjar mengemukakan minimal luasan tanah kavling itu 120 meter persegi hingga 200 meter persegi. Sedangkan pada Kepmen (Keputusan Menteri) Kimpraswil tahun 2002 nomor 402 bahwa luas kavling tersebut minimal 70 meter persegi hingga 200 meter persegi, jika kita menaruh minimal luasan terlalu tinggi kasihan para pelaku usaha,” Jelas Politisi Partai Gerindra ini.

Lebih jauh menurutnya, jika alasannya untuk menghindari terciptanya kawasan kumuh, menurut Irwan hal tersebut dapat berkaca dari perumahan – perumahan yang ada di pulau Jawa.

“Justru apabila luasan yang terlalu besar akan menyulitkan dalam segi penataan. Memang kajian kumuh itu seperti apa ? Toh kita dilapangan memiliki pengkaji dalam hal tersebut di Dinas PUPR, terlebih lagi segala bentuk perizinan terkait pembangunan perumahan semuanya harus melalui tahapan pengkajian dari PUPR, DPMPTSP, hingga Perkim sendiri, jadi untuk menimbulkan kesan kumur sangat tidak mungkin,” bebernya.

Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar, Murshal mengatakan, terkait minimal luasan kavling di Kabupaten Banjar belum ada keputusan untuk penetapannya.

“Kita belum ada keputusan penetapan syarat luasan minimal tanah kavling di Kabupaten Banjar, kita masih melakukan pertimbangan-pertimbangan dengan pihak terkait,” ungkapnya.

Disinggung terkait minimal luasan yang dikemukakannya yakni 120 meter persegi, Murshal mengaku jika luasan tersebut untuk wilayah Kabupaten Banjar yang masih sedemikian luas bukan merupakan masalah.

“Berkaca pada Kota Banjarbaru saja minimal luas nya sudah 140 meter persegi padahal di sana dapat dikatakan wilayahnya terbatas, sedangkan di Kabupaten Banjar sendiri masih demikian luas,” tutupnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait