Amuntai,kalselpos.com – Malang nasib MR (23) alias si Boy.Dirinya tidak berkutik setelah ditangkap oleh Unit Jatanras dari Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), usai aksi pencurian yang dilakukannya terekam kamera pengawas atau CCTV.
Aksi si Boy, warga Padang Besar, Kecamatan Amuntai Utara, ini terekam kamera CCTV saat membobol gudang obat-obatan, di Jalan Empu Jatmika, Kelurahan Sungai Malang milik Supian Sauri alias H Tinghuy, yang diketahui, pada Jumat (26/11) dini hari.
Puluhan jenis obat-obatan hilang dari gudang obat Candi tersebut dengan berbagai merk dan jenis.
Berdasarkan keterangan Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres setempat Iptu M Andi menjelaskan, aksi tersangka si Boy diketahui, saat korban H Tinghuy bersama dengan pegawai melakukan pengecekan obat-obat di gudang.
Oleh pegawainya, setelah dihitung, dengan menyesuaian antara fisik barang dengan yang tercatat di komputer, tidak sesuai dan barang jenis obat tersebut kurang dari data laporan.
“Pegawainya menyampaikan, hal ini ke pemilik gudang, kemudian mengecek CCTV yang berada di sana, hingga diketahui ada seorang laki-laki sedang masuk berjalan ke dalam gudang obat,” ucap Kasat, Jumat (10/12) siang, di Amuntai.
Dari keterangan, akibat aksi pencurian tersebut, menyebabkan korban H Tinghuy menderita kerugian sebesar Rp50 juta.
Penangkapan, MR alias si Boy sendiri, dilakukan oleh Unit Jatanras dipimpin Kasat Reskrim, Iptu M Andi di Jalan Amuntai Tanjung, Desa Sungai Turak, Kabupaten HSU, pada 8 Desember 2021, sekitar pukul 22.00 Wita.

“Saat ini tersangka si Boy sudah berada di Polres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu M Andi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





